Thursday, October 15, 2009

Ingkar Janji (Wanprestasi)

Ingkar atas suatu perjanjian (wanprestasi) merupakan hal yang seringkali menjadi masalah dalam suatu hubungan usaha. Hubungan baik yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak menjamin bahwa lawan pihak dalam usaha tidak akan melakukan wanprestasi.
Ketika wanprestasi telah terjadi, seringkali usahawan menjadi bingung langkah apa yang mesti dilakukan. Disatu pihak hubungan usaha ingin dipertahankan, tetapi dilain pihak perputaran uang dalam usaha menjadi terganggu, bahkan usaha dapat gulung tikar.
Tindakan persuasif dan negosiasi merupakan langkah awal yang biasa dilakukan untuk memulihkan keadaan. Namun demikian tindakan-tindakan ini tidak selalu dapat menyelesaikan masalah ataupun menjadi solusi terbaik.
Tindakan hukum merupakan suatu pilihan untuk mengatasi hal demikian. Diawali dengan surat peringatan yang dikirim oleh kuasa hukum yang akan menarik perhatian khusus, antara lain berisi permohonan pertemuan, hingga peringatan untuk segera melunasi/memenuhi perjanjian merupakan ramuan strategi yang akan ditangani oleh kuasa hukum. Tekanan-tekanan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi seringkali membuahkan hasil pemenuhan perjanjian.
Namun adakalanya pihak yang telah terbiasa melakukan wanprestasi dan mengemplang hutang tidak lagi peduli akan nama baiknya maupun peringatan-peringatan yang disampaikan oleh kuasa hukum. Dalam kondisi seperti itu tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata perlu dilakukan sebagai upaya agar pihak wanprestasi bersedia memenuhi perjanjian ataupun melakukan pembayaran sesuai perjanjian.
Gugatan perdata mengenai wanprestasi akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diantaranya pasal 1243. Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri merupakan upaya untuk mendapatkan pemenuhan perjanjian, termasuk pembayaran apapun yang diperjanjikan secara tertulis. Dalam hal wanprestasi menyangkut suatu pembayaran, gugatan dapat merujuk pada pemenuhan pembayaran pokok, bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku, ataupun kompensasi.
Secara umum dapat dibedakan antara kerugian material dan immaterial. Kerugian immaterial biasanya menyangkut rasa tidak tenang, rasa tidak nyaman dan hal-hal serupa yang diakibatkan wanprestasi pihak lawan.
Dalam gugatan perdata pihak berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum tanpa harus menghadiri sidang-sidang di pengadilan. Surat Kuasa yang sah memberikan wewenang pada kuasa hukum untuk mewakili klien nya.
Apabila terindikasi adanya unsur-unsur tindak pidana seperti penipuan, penggelapan ataupun pemalsuan dalam perkara tersebut, tuntutan secara pidana dapat pula dilakukan. Tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya pasal 378, 372 dan 263. Pengaduan ataupun pelaporan dapat dilakukan melalui kepolisian. Setelah polisi tuntas dalam melakukan penyidikan dan berkas perkara telah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan sidang di pengadilan berwenang.
Apabila terbukti adanya tindak pidana penggelapan, penipuan ataupun pemalsuan, maka ancaman pidana penjara akan diterapkan.
Strategi, perhatian dan pengalaman kuasa hukum dalam menangani perkara demikian merupakan kunci sukses dalam memenangkan perkara.





Said, Sudiro & Partners
Indonesian Attorneys at Law
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803

Websites: www.ssplegal.com
               www.saidsudiro.webs.com
               www.saidsudiro.weebly.com

           sdsdp@cbn.net.id

P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920



No comments:

Post a Comment